Soul

Sejarah dan Mekanisme Sidang Isbat

Jakarta (KABARIN) - Dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan kapan Idul Fitri 1447 Hijriah dirayakan di Indonesia setelah satu bulan penuh berpuasa.

Sidang Isbat merupakan forum resmi pemerintah untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah agar umat Islam memiliki kepastian waktu beribadah sesuai syariat.

Penentuan ini dilakukan dengan menggabungkan dua pendekatan yaitu hisab dan rukyat. Hisab mengandalkan perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis.

Sementara itu rukyat dilakukan dengan cara mengamati langsung hilal atau bulan sabit pertama setelah matahari terbenam di berbagai titik pengamatan.

Kedua metode ini sudah lama digunakan dan memiliki dasar ilmiah serta keagamaan yang kuat. Kombinasi keduanya menjadi cara pemerintah menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ajaran agama.

Melalui sidang ini, pemerintah berupaya menghadirkan keputusan yang seragam agar pelaksanaan ibadah umat Islam bisa berjalan lebih kompak.

Sejarah

Sejak awal berdirinya Kementerian Agama pada masa Presiden Soekarno, penetapan hari raya keagamaan sudah dianggap penting untuk diatur secara resmi.

Hal ini kemudian dituangkan dalam Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2 atau Um yang menjadi dasar pengaturan hari raya setelah mendengar pertimbangan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Sejak saat itu, penentuan hari raya setiap tahun dilakukan oleh Menteri Agama. Aturan ini ditandatangani pada 18 Juni 1946 dan masih berlaku hingga sekarang dengan penguatan regulasi di masa berikutnya.

Pelaksanaan Sidang Isbat sendiri mulai dikenal sejak dekade 1950-an meski ada juga sumber yang menyebut tahun 1962 sebagai awal pelaksanaannya untuk menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri.

Sidang ini biasanya digelar pada tanggal 29 Sya’ban untuk menentukan awal Ramadhan dan 29 Ramadhan untuk menetapkan Idul Fitri. Selain itu, sidang juga dilakukan untuk menentukan awal Dzulhijjah terkait Idul Adha.

Pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri, sidang isbat diperkuat sebagai mekanisme resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963.

Status tersebut semakin dipertegas setelah adanya perubahan Undang Undang Peradilan Agama pada tahun 2006.

Mekanisme

Proses Sidang Isbat dimulai dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama berdasarkan perhitungan hisab.

Di waktu yang sama, pengamatan hilal juga dilakukan secara langsung di banyak lokasi di seluruh Indonesia dan hasilnya dikumpulkan dari petugas di lapangan.

Setelah itu, Menteri Agama memimpin sidang tertutup yang dihadiri perwakilan organisasi Islam, duta besar negara sahabat, serta lembaga terkait seperti BMKG, BRIN, dan para ahli astronomi.

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan data perhitungan dan laporan hasil rukyat.

Hasil akhir kemudian diumumkan ke publik melalui konferensi pers yang disiarkan secara luas lewat media dan kanal resmi pemerintah.

Meski demikian, dalam praktiknya perbedaan penentuan awal bulan Hijriah masih bisa terjadi antara pemerintah dan beberapa organisasi masyarakat.

Namun umat Islam di Indonesia umumnya tetap menjaga kebersamaan. Jika ada perbedaan, masyarakat diharapkan tetap saling menghormati dan menjaga kerukunan.

Analisa

Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat menyebut secara hisab posisi hilal di akhir Ramadhan belum sepenuhnya memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan negara anggota MABIMS.

Perhitungan menunjukkan pada 29 Ramadhan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan Kamis 19 Maret 2026, posisi hilal berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit. Sementara sudut elongasi berkisar antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit.

Ijtimak atau konjungsi diperkirakan terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.

Dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Secara hitungan, sebagian wilayah mungkin memenuhi ketinggian, tetapi elongasi masih belum mencapai batas yang ditentukan.

Sementara itu Observatorium Bosscha ITB menilai posisi hilal pada tanggal tersebut sangat rendah sehingga sulit diamati dari Indonesia.

Data menunjukkan ketinggian hilal hanya berada di kisaran 0 hingga 3 derajat di atas ufuk, terutama di wilayah barat Indonesia.

Peneliti Bosscha Yatny Yulianty menjelaskan elongasi geosentrik berada di kisaran 4,6 hingga 6,2 derajat, sedangkan elongasi toposentrik yang dilihat dari permukaan bumi lebih rendah yaitu sekitar 4,0 hingga 5,5 derajat.

Meski berbagai data ilmiah telah disampaikan, keputusan resmi tetap berada di tangan pemerintah melalui Sidang Isbat Kementerian Agama yang digelar pada 19 Maret 2026.

Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: